BKP Sumut 2026 Dipastikan Jalan, Bobby Nasution: Pembayaran Tunggakan Sudah Diselesaikan

topmetro.news, Medan – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan program Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) tahun anggaran 2026 akan kembali dilaksanakan dan disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut.

Kepastian ini disampaikan Bobby usai menghadiri rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (30/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran BKP yang sebelumnya sempat tertunda, termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

“BKP tetap ada. Tahun 2025 ada, dan tahun 2026 juga ada. Bahkan yang sempat terutang sebelumnya sudah kita bayarkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, realisasi penyaluran BKP tahun 2026 akan diupayakan berlangsung cepat dan optimal. Namun demikian, pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah penerima.

“Kalau bisa cepat, tentu kita dorong cepat. Tapi tetap tergantung kesiapan daerah, karena ini berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ucap mantan Wali Kota Medan tersebut.

Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa besaran bantuan keuangan yang diterima tiap daerah akan disesuaikan dengan proposal yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Semua berdasarkan proposal dari daerah. Tahun ini komposisi dan pembobotannya juga sudah kita tentukan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa daerah yang terdampak bencana berpotensi mendapatkan alokasi BKP lebih besar dibandingkan daerah lain, sebagai bentuk prioritas penanganan dan pemulihan.

“Daerah yang terdampak bencana kemungkinan akan mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan daerah yang dampaknya tidak terlalu signifikan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk kembali merealisasikan program Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) kepada kabupaten/kota.

Ia menilai program tersebut sangat efektif sebagai solusi percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang selama ini terkendala kewenangan dan keterbatasan anggaran.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang paling dominan saat reses berkaitan dengan infrastruktur, khususnya jalan penghubung antar desa maupun kecamatan. Namun, sebagian besar kewenangan pembangunan berada di pemerintah kabupaten/kota, sehingga anggota legislatif provinsi kerap kesulitan menindaklanjutinya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment